Kondisi pendidikan masa pandemi menjadi perhatian banyak orang. Fenomena lost learning yang menyebabkan proses pembelajaran di sebagian daerah kurang berjalan efektif. Meskipun di sebagian daerah melaksanakan pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi, namun di beberapa daerah yang belum memiliki sarana pembelajaran banyak terkendala. Banyak siswa yang terpaksa belajar dengan seadanya, diatur sedemikian rupa agar tidak melanggar protokol kesehatan, mulai dari tatap muka terbatas, penugasan dan penyesuaian lainnya (Hazin, et al. 2021)
Di beberapa wilayah di Indonesia bahkan tidak melakukan pembelajaran sama sekali, contohnya di beberapa sekolah di Garut. Guru dan siswa kesulitan belajar. Hal ini dikarenakan dukungan sarana pembelajaran yang masih kurang. Kondisi ini yang membuat pembelajaran tertinggal hingga muncullah istilah lost learning, kondisi yang diakibatkan di saat siswa tidak mendapatkan layanan pendidikan secara optimal. Pembelajaran yang dilaksanakan seadanya (Susanto 2021)
Atas kondisi yang terjadi, Direktorat Pembelajaran & Kemahasiswaan Kemendikbudristek meluncurkan salah satu program pengabdian yang dirancang dalam rangka memulihkan pendidikan. Program tersebut merupakan salah satu bagian dari kurikulum merdeka di perguruan tinggi. Program tersebut bernama kampus mengajar, yaitu tawaran program terhadap mahasiswa untuk melaksanakan pengabdian di sekolah terpencil. Adapun sekolah sasaran dalam hal ini yaitu jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (Wisnujati, et al. 2022)
Program kampus mengajar sebagai bagian dari kurikulum merdeka ditawarkan sebagai salah satu pilihan dari program merdeka belajar kampus merdeka. Sebagaimana konsepnya, perguruan tinggi tampil memberikan kebebasan bagi dosen dan mahasiswa untuk merdeka dan bebas menentukan sesuai dengan keminatannya. Dalam implementasinya mahasiswa diberikan kebebasan untuk melakukan aktivitas di luar kampus sesuai dengan minatnya. Gagasan kurikulum merdeka di pendidikan tinggi disusun untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul dengan mengutamakan nilai-nilai karakter serta kreativitas (Savitri, 2020). Dalam program kurikulum merdeka di pendidikan tinggi memiliki pilihan program diantaranya pertukaran mahasiswa, studi indefenden, magang, kampus mengajar, wirusaha, dan KKN Tematik. Kegiatan tersebut sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pembelajaran bagi mahasiswa dapat dilakukan di dalam prodi dan di luar prodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *