

Tugas pokok dan fungsi setiap struktur diuraikan sebagai berikut:
Tugas dan Fungsi Pokok Dekan
Tugas pokok dan fungsi setiap struktur diuraikan sebagai berikut:
Dekan memiliki tugas memimpin penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, membina dosen,
mahasiswa, dan tenaga kependidikan di tingkat fakultas, yang dilaksanakan secara terukur, terpadu,
produktif, dan berkesinambungan untuk menghasilkan jasa-jasa atau nilai perguruan tinggi yang sesuai
dengan kebutuhan pemangku kepentingan.
Deskripsi Kerja Dekan
a. Menyusun Rencana Induk Pengembangan (RIP) Fakultas.
b. Menyusun dan menetapkan Program Kerja Tahunan yang sesuai Visi, Misi, Tujuan (tertuang dalam
RIP Fakultas) melalui Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
c. Membangun dan menjalin jejaring kerjasama dengan berbagai instansi, seperti Perguruan Tinggi,
Lembaga dan publik untuk mewujudkan dan mendukung Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas di bawah
koordinasi pimpinan universitas.
d. Melakukan rapat koordinasi dan memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan
pendidikan pada tingkat fakultas.
e. Memimpin Proses Penyelenggaraan Pendidikan di tingkat fakultas.
f. Melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas penyelenggaraan pendidikan di tingkat
fakultas.
g. Melakukan pembinaan pegawai secara edukatif dalam rangka menyelenggarakan pelaksanaan Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
h. Melakukan koordinasi dan monitoring dalam pelaksanaan studi lanjut bagi dosen dan tenaga
kependidikan secara edukatif.
i. Menilai kinerja dosen dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem penilaian yang telah
ditetapkan dan disepakati pada tingkat universitas.
j. Melakukan pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pengamalan filosofi
Universitas Garut, yaitu Iman, Ilmu, dan Amal.
k. Melakukan pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di tingkat fakultas
secara keseluruhan.
l. Mewakili Fakultas dalam hubungannya dengan pihak luar.
m.Melakukan dan membangun jejaring kerjasama dengan pihak luar.
n. Menyusun rencana penerimaan mahasiswa baru untuk jangka waktu empat tahun mendatang
berdasar kebutuhan Pengembangan dan Rencana Anggaran Fakultas.
o. Menyusun rencana dan implementasi program untuk mencapai target penerimaan mahasiswa baru.
p. Melaporkan capaian fakultas kepada rektor secara berkala.
Tugas dan Fungsi Pokok Wakil Dekan I
Wakil Dekan I membantu Dekan dalam memimpin pembinaan dan pengembangan pelaksanaan bidang
pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan karier dosen di tingkat fakultas
yang dilaksanakan secara terukur, terpadu, produktif, dan berkesinambungan.
Deskripsi Kerja Wakil Dekan I
a. Mewakili Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
b. Mewakili Dekan dalam pembinaan dan pengembangan karier dosen;
c. Mewakili Dekan dalam kegiatan administrasi akademik;
d. Pengawasan pelaksanaan fungsi dari Kepala Seksi dan unit kerja lain yang dibawahinya;
e. Mewakili Dekan dalam pengoordinasian kegiatan senat fakultas dengan melakukan pertemuan
minimal satu dalam satu semester;
f. Mewakili Dekan dalam pengoordinasian kegiatan AMI, APS, evaluasi lainnya di program studi;
g. Mewakili Dekan melakukan evaluasi dan pengambilan tindakan terkait dengan evaluasi IKD;
h. Mewakili Dekan dalam pelaksanaan ujian;
i. Mewakili Dekan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar;
j. Mewakili Dekan dalam verifikasi surat yang ditujukan untuk pihak eksternal; dan
k. Mewakili Dekan dalam merancang program MBKM.
Tugas dan Fungsi Pokok Wakil Dekan II
Wakil Dekan II membantu Dekan dalam pelaksanaan bidang bidang keuangan, administrasi umum, bidang
SDM dan Sarpras di tingkat fakultas yang dilaksanakan secara terukur, terpadu, produktif, dan
berkesinambungan.
Deskripsi Kerja Wakil Dekan II
a. Menyusun rencana penerimaan pendapatan dari mahasiswa empat tahun mendatang.
b. Menyusun anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan dan pendapatan yang
mampu dicapai fakultas.
c. Mengalokasikan dana sesuai anggaran yang telah ditetapkan.
d. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana di tingkat fakultas.
e. Mengkoordinir tersusunnya sistem administrasi yang sesuai kebutuhan stakeholder.
f. Menciptakan kualitas kehidupan kerja yang mendukung peningkatan kinerja dosen dan tenaga
kependidikan.
g. Menilai dan melaporkan kinerja dosen dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem
penilaian yang ditetapkan universitas.
h. Melakukan pengarahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi
keuangan, sarana dan prasarana, serta kepegawaian secara keseluruhan.
i. Berkoordinasi dengan WR II dalam bidang keuangan, administrasi umum, bidang SDM dan Sarpras.
Tugas dan Fungsi Pokok Wakil Dekan III
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama memiliki tugas membantu Dekan dalam memimpin
pembinaan dan pengembangan pelaksanaan bidang kemahasiswaan dan alumni, kerja sama dan promosi
di tingkat fakultas yang dilaksanakan secara terukur, terpadu, produktif, dan berkesinambungan.
Deskripsi Kerja Wakil Dekan III
a. Menyusun rencana pengembangan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas untuk empat tahun
mendatang.
b. Melaksakan kerja sama dengan Lembaga atau perguruan tinggi lain di tingkat lokal, nasional, dan
internasional.
c. Mengkoordinir penyediaan informasi lowongan pekerjaan di tingkat Fakultas.
d. Bertanggung jawab untuk mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi setiap kegiatan
kemahasiswaan.
e. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan kemahasiswaan dengan organisasi-organisasi mahasiswa di tingkat
Fakultas dan Prodi.
f. Melakukan koordinasi dengan ikatan alumni.
g. Melaksanakan koordinasi dengan wakil rektor III bidang kemahasiswaan, dan ikatan alumni, serta
wakil rektor IV bidang kerja sama.
Tugas dan Fungsi Pokok Kaprodi
Ketua Program Studi memiliki tugas merencanakan, melaksanakan mengembangkan, mengendalikan, dan
mengevaluasi mutu pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan.
Deskripsi Kerja Ketua Program Studi
a. Melaksanakan koordinasi, memimpin, dan mengarahkan semua tugas yang berkaitan dengan
pencapaian tujuan program studi;
b. Menyusun rencana, program, dan anggaran di tingkat program studi;
c. Mengkoordinir pertanggungjawaban dari kegiatan operasional secara keseluruhan pada program
studi;
d. Menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum;
e. Menjamin mutu pendidikan dalam rangka terwujudnya visi misi program studi;
f. Melaksanakan evaluasi dan pemonitoran pembelajaran untuk menjamin dihasilkannya lulusan
unggul dan studi tepat waktu;
g. melaksanakan koordinasi dengan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang
berorientasi pada peningkatan prestasi;
h. Menyusun penempatan dosen pengampu mata kuliah dan mengusulkan dosen;
i. Menetapkan dosen pembimbing tugas akhir (skripsi, tesis, dan disertasi);
j. Melaksanakan perizinan, akreditasi, dan AMI Program Studi;
k. Mengkoordinasikan kegiatan promosi program studi; dan
l. Menyelenggarakan dan memastikan terlaksananya program MBKM.
Tugas dan Fungsi Pokok Kepala Laboratorium
Mengkoordinasikan pengembangan dan pemanfaatan laboratorium untuk pembelajaran dan
penelitian pada laboratorium