Kabar menggembirakan datang dari Universitas Garut. Sebanyak 41 dosen mendapatkan penghargaan HKI dari Kementrian Hukum dan HAM. Penghargaan ini merupakan hasil dari karya tulis dosen. Ini merupakan sebagai spirit yang baik mengingat tingginya kesadaran dosen akan hak atas perlindungan dan jaminan atas hasil karyanya.
Tingginya kesadaran dosen untuk mendaftarkan hak atas kekayaan intelektualnya diharapkan mampu memberikan dampak yang positif bagi perkembangan karya cipta dosen atau mahasiswa di berbagai hal. Ini juga dapat dijadikan dorongan agar senantiasa menghasilkan karya terbaiknya dan menjadikannya karya sebagai kekayaan intelektualnya.
Kekayaan intelektual manusia diperoleh karena akal. Salah satu yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya adalah akalnya. Manusia diberi kelebihan oleh Allah yakni akal yang mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk serta akal mampu menjadikan manusia lebih baik dibanding dengan makhluk Allah lainnya.
Akal yang diberikan Allah diasah menjadi kian hebatnya dengan proses yang tidak instan. Seorang manusia yang mampu menggunakan akalnya dengan memaksimalkan kemampuan intelektual maka akan menciptakan cipta dan kreatifitas yang baik.
Melalui akal-lah manusia mampu menghasilkan karya intelektualnya. Setiap hasil karya intelektual manusia perlu adanya pengakuan hak cipta. Ini menjadi penting mengingat untuk menciptakan suatu produk atau kreatifitas memerlukan proses yang panjang, dan proses itulah manusia perlu diberikan penghargaan.
HKI dianggap penting di Indonesia, melalui pengesahan dalam UU no 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Dengan adanya HKI, setiap karya seseorang diakui, dan pengakuan itu menjadi sebuah penghargaan bagi pembuatnya.
Karya yang boleh di HKI-kan bukan hanya berbentuk produk atau hasil gambar, lukisan, desaign, dan tulisan. Karya tulis misalnya ditulis melalui sebuah proses panjang dan sangat rentan untuk ditiru dan plagiat oleh orang lain. Sehingga melalui HKI orang akan memperoleh perlindungan dan pengakuan hak atas hasil karyanya. (Nurul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *